Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengoptimalkan layanan daring kepada wajib pajak di wilayah Kabupaten Pinrang dengan membuka layanan asistensi pembuatan kode billing melalui WhatsApp (Kamis, 19/8). Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang pun selalu siap melayani pembuatan kode billing selama jam kerja, sehingga memudahkan wajib pajak dalam memperoleh layanan daring.

Pada dasarnya, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kuasa bagi wajib pajak untuk membuat kode billing atau kode pembayaran secara mandiri dengan berbagai cara. Pertama melalui laman pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id dengan akun milik wajib pajak. Kedua, melalui teller di Bank/Pos Persepsi. Ketiga melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)/Internet Banking. Keempat melalui aplikasi billing di kantor pelayanan pajak.

Namun masih banyak wajib pajak yang merasa kesulitan mengakses layanan e-Billing via web dengan berbagai alasan seperti jaringan internet yang kurang memadai, gawai yang tidak mendukung, hingga ketidakmampuan wajib pajak itu sendiri dalam mengakses teknologi secara umum.

Pihak KP2KP Pinrang pun hadir memberikan solusi untuk permasalahan dan kendala yang timbul dalam pembuatan kode billing tersebut dengan membuka layanan WA Billing pada nomor 0852 7314 1808. Dalam layanan tersebut, wajib pajak yang meminta dibuatkan kode billing akan dikirimkan formulir dengan format Nama_NPWP_Jenis Pajak_jenis Setoran_Masa Pajak_Tahun Pajak_Nominal Pembayaran. Kemudian petugas akan membuatkan kode billing dan mengirimkannya kepada wajib pajak dalam bentuk file ekstensi PDF.

“Dulu sebelum pandemi banyak yang datang ke kantor untuk sekedar membuat billing yang sebenarnya bisa dibuat secara mandiri, dengan WA Billing ini Alhamdulillah semakin sedikit yang datang ke kantor dan beralih lewat WA,” ujar Ihya Ulumuddin salah satu petugas TPT KP2KP Pinrang.