Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang di Kabupaten Pinrang memberikan informasi terkait fitur impor bukti potong elektronik kepada perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Pinrang (Selasa, 13/9). Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan pemberian layanan asistensi pembuatan bukti potong elektronik melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah pada laman pajak.go.id.

Mariati, pejabat bendahara salah satu SKPD di Kabupaten Pinrang, mengajukan layanan konsultasi pada helpdesk KP2KP Pinrang. Konsultasi tersebut berupa permintaan asistensi penggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah beserta pelaporan SPT Masa Unifikasi.

“Saya mohon diberikan arahan terkait tata cara pelaporan SPT Masa melalui aplikasi e-Bupot. Saya sudah beberapa kali mencoba dan berhasil menerbitkan bukti potong namun terkendala karena jumlah pemotongan yang sangat banyak terutama untuk pemotongan PPh Pasal 21 sehingga membutuhkan waktu lama. Apakah terdapat opsi untuk membuat bukti potong secara masal?,” terang Mariati kepada petugas helpdesk KP2KP Pinrang.

Petugas helpdesk KP2KP Pinrang pun menerima permohonan konsultasi dengan ramah. Menurut Aisyah, salah satu petugas helpdesk KP2KP Pinrang, pada aplikasi e-Bupot Unifikasi terdapat fitur impor data bukti potong. Fitur impor data tersebut memudahkan bagi pengguna apabila ingin membuat bukti potong dalam jumlah banyak.

“Pada aplikasi e-Bupot sendiri terdapat fitur impor. Fitur tersebut memungkinkan pengguna untuk mengupload bukti potong secara masal tanpa harus membuat bukti potong satu persatu. Fitur tersebut tentu dapat memudahkan pembuatan bukti potong bagi instansi yang melakukan banyak pemotongan seperti yang dialami Ibu Mariati,” jelas Aisyah.

Setelah memberikan asistensi penggunaan fitur impor pada aplikasi e-Bupot, petugas mengimbau para bendahara agar mampu menggunakan aplikasi e-Bupot secara mandiri di masa mendatang. Petugas KP2KP Pinrang juga berharap adanya fitur impor tersebut mampu mempercepat pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah sehingga tidak terjadi telat lapor.

 

Pewarta: Eka Adhikara Rahim
Kontributor Foto: Eka Adhikara Rahim
Editor: Satrio Ramadhan