Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menerima kunjungan seorang istri yang ingin berkonsultasi mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang, Kab. Pinrang (Rabu, 23/10).
Nur Walia, wajib pajak dengan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagai pegawai swasta, didampingi suami dan buah hati menyampaikan maksud kedatangannya saat bertemu dengan Yunita, Petugas KP2KP Pinrang.
“Kemarin saya dengar dari teman saya kalau sudah berkeluarga itu NPWP istri bisa digabungkan dengan suami. Tapi, sebelum menikah saya sudah memiliki NPWP sendiri. Bagaimana itu Kak, mohon penjelasannya,” kata Walia.
Yunita pun menanggapi, “Ibu bisa mengajukan penghapusan atas NPWP pribadi Ibu. Setelah proses penghapusan selesai, Ibu dapat mengajukan permohonan NPWP Keluarga sehingga NPWP Ibu dengan suami gabung menjadi satu.”
Yunita memberikan formulir penghapusan NPWP dan meminta wajib pajak melengkap dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP dan NPWP istri, fotokopi buku nikah atau kartu keluarga, surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta atau tidak menjalankan kewajiban perpajakan terpisah, serta fotokopi KTP dan NPWP suami.
Setelah berkas dilengkapi, Yunita menerima berkas penghapusan NPWP tersebut dan menyampaikan bahwa proses penghapusan NPWP memiliki jangka waktu paling lama 6 bulan. “Petugas akan menghubungi Ibu untuk melakukan verifikasi terkait permohonan penghapusan NPWP,” tutup Yunita.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 953 kali dilihat