Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan imbauan pada para wajib pajak usahawan untuk lakukan pencatatan peredataran bruto yang tidak kena pajak penghasilan (Selasa, 11/1). Format catatan peredaran bruto diberikan kepada wajib pajak sesaat setelah wajib pajak diberikan penyuluhan terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di loket layanan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang.

Setelah mulai berlakunya UU HPP sendiri, terdapat ketentuan terkait batas penghasilan bruto oleh wajib pajak usahawan yang tidak dikenai pajak. Pasal 7 ayat 2a UU No 7 Tahun 2021 pada UU HPP menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto kurang dari 4,8 miliar tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan 500 juta rupiah dalam satu tahun pajak.

Atas dasar peraturan tersebut, pihak KP2KP Pinrang mengimbau para wajib pajak usahawan yang memenuhi kriteria untuk tidak dikenai pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto 500 juta dalam satu tahun pajak untuk melakukan pencatatan peredaran bruto. Pencatatan tersebut merupakan bentuk pengawasan kepada wajib pajak. Dengan pencatatan peredaran bruto, wajib pajak akan lebih dimudahkan dalam memantau kapan saat seharusnya mereka mulai membayar Pajak Penghasilan atas peredaran bruto.

“Sekarang Bapak tidak perlu untuk membayar pajak lagi selama penghasilan Bapak tidak sampai 500 juta dalam satu tahun. Untuk itu, Bapak kami imbau membuat catatan peredaran bruto selama tahun 2022. Selama penghasilan bapak tidak sampai 500 juta, maka tidak ada Pajak Penghasilan yang harus dibayar,” ucap Nisba selaku petugas KP2KP Pinrang saat menjelaskan kepada wajib pajak.

Nisba juga mengatakan bahwa catatan peredaran bruto tersebut bisa dijadikan dasar pelaporan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Setelah peredaran bruto dalam setahun sudah penuh terisi, Bapak jangan lupa untuk datang kembali tahun depan antara bulan satu (Januari) sampai bulan tiga (Maret). Jangan lupa juga untuk membawa catatan peredaran bruto yang sudah Bapak isi sebelumnya sebagai dasar pelaporannya,” tambahnya.

“Alhamdulillah, sekarang kami pengusaha kecil dimudahkan dengan diberikan batasan omzet yang tidak dikenai pajak. Tahun lalu memang penghasilan saya tidak sampai untuk melebihi 500 juta, saya berharap tahun 2022 ini penghasilan saya bisa cukup untuk bisa ikut membayar pajak, terima kasih,” ucap Suardi wajib pajak usahawan.

Nisba berharap dengan UU HPP ini semakin terwujud pajak yang berkeadilan. ''Wajib pajak usahawan kecil merupakan salah satu wajib pajak yang paling membutuhkan dukungan karena mereka adalah penyumbang terbesar bagi perekonomian bangsa,'' pungkas Nisba.