
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menghadiri acara seremoni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tiga pihak antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Pemerintah Daerah, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Acara tersebut dilangsungkan secara hybrid atau daring dan luring di Ruang Media Center Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Pinrang, Kabupaten Pinrang (Kamis, 15/9).
Seremoni penandatanganan PKS ini dihadiri langsung oleh jajaran pejabat eselon I di lingkungan DJP dan DJPK, KPK, serta beberapa pimpinan Pemerintah Daerah yang ikut serta dalam PKS tahap IV.
Pemerintah Daerah Pinrang sendiri dihadiri oleh Wakil Bupati Pinrang Alimin beserta jajaran yang mewakili Bupati Pinrang yang sedang berhalangan untuk hadir. Sementara itu, Akhmad Reiza Herbowo selaku kepala KP2KP Pinrang ikut mendampingi Pemerintah Daerah Pinrang dalam acara seremoni tersebut.
“Alhamdulillah setelah beberapa proses yang dilalui bersama, akhirnya PKS bisa terealisasi mulai hari ini. Penandatanganan PKS kali merupakan langkah bersama antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah Pinrang dalam mengoptimalkan pendapatan negara melalui pajak,” terang Reiza dalam keterangan terpisah.
Reiza mengungkapkan dengan PKS ini, tiga pihak dapat saling bertukar informasi dan data perpajakan pusat maupun daerah. Informasi dan data tersebut akan diolah bersama sehingga mampu meningkatkan penggalian potensi perpajakan pusat dan daerah.
“Selain pertukaran data dan informasi, PKS juga menjadi sarana pengawasan KPK terhadap pengelolaan pajak pusat dan daerah oleh masing-masing instansi,” tambah Reiza.
Setelah prosesi seremoni selesai dilaksanakan, PKS akan segera diserahkan kepada Bupati Pinrang untuk ditandatangani. Setelah itu, berkas fisik PKS dikirimkan kembali ke Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara selaku unit pusat KP2KP Pinrang.
Pewarta: Eka Adhikara Rahim |
Kontributor Foto: Eka Adhikara Rahim |
Editor: Satrio Ramadhan, Syarifah S. R. |
- 14 kali dilihat