Wajib pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang (Selasa, 13/8). Kedatangan wajib pajak pengusaha ritel tersebut dalam rangka mengurus Surat Keterangan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 atau yang biasa disingkat Suket PP 55 agar WP UMKM dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan Final 0,5%.
Farkhat, petugas KP2KP Pinrang, pun menyampaikan bahwa permohonan suket PP 55 dapat dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id. “Permohonan dapat diajukan melalui akun DJP Online wajib pajak. Sehingga wajib pajak dapat mengurus Suket PP 55 dari rumah,” ungkap Farkhat.
Respons positif pun datang dari IRW selaku wajib pajak. "Wah harusnya saya tidak perlu ke kantor pajak ya. Jadi bisa menghemat waktu dan biaya perjalanan karena rumah saya cukup jauh dari sini,” ucapnya.
Lebih lanjut, petugas pun menjelaskan bahwa terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencetak Suket PP 55. “Bagi wajib pajak pelaku UMKM harus memiliki peredaran bruto tidak melebihi 4,8 miliar dalam satu tahun pajak dan harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terakhirnya,” jelas Farkhat. Ia pun menekankan bahwa suket PP 55 ini berlaku 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi, namun jika dimulai tahun 2018 maka berakhir tahun 2024.
Layanan pengajuan Suket PP 55 secara online ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk menerapkan sistem perpajakan yang lebih modern dan ramah pengguna. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM khususnya di wilayah Kabupaten Pinrang serta meningkatkan kepuasan wajib pajak.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Dodik Pratama |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 136 kali dilihat