Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengedukasi Wajib Pajak Badan terkait pelaporan keuangan di Tempat pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang (Selasa, 17/1). 

Direktur PT Aisyah Medical Center Astar menyambut baik edukasi yang diberikan oleh petugas pajak. Astar datang KP2KP Pinrang untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 dan sudah menyusun laporan keuangan. Astar menjelaskan bahwa dirinya masih berusaha untuk menyusun laporan keuangan yang baik dan sesuai dengan standar keuangan yang berlaku. 

Aisyah selaku petugas KP2KP Pinrang memberikan pengarahan terkait standar keuangan yang berlaku. "Kami membantu wajib pajak untuk menghasilkan laporan keuangan yang baik dan sesuai standar sehingga dapat melaporkan nilai pendapatannya dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Aisyah. 

Aisyah mengoreksi beberapa penempatan biaya yang tidak sesuai serta perhitungan biaya penyusutan yang tidak sesuai dengan kelompok aset yang seharusnya. Aisyah juga mengingatkan Astar untuk mengoreksi laporan keuangannya sebelum tanggal 30 April, yaitu batas terakhir pelaporan SPT Tahunan.  

Wajib Pajak Badan yang berbentuk PT diwajibkan untuk melakukan pembukuan apabila sudah beroperasi selama tiga tahun dan dikenakan tarif sebesar 11% dari penghasilan neto yang diperolehnya. Selain berkewajiban untuk lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Badan juga diharuskan untuk melaporkan SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya. 

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Suriya Nisba Sudjadi
Editor: Letna Helma Lantika Wisda