
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan asistensi pembuatan kode billing kepada Wajib Pajak Bendahara Desa Mattirotasi (Senin, 3/1). Kegiatan asistensi ini dilakukan dengan metode one on one secara luring di ruang konsultasi KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang.
Suriya Nisba selaku petugas KP2KP Pinrang mengungkapkan bahwa pembuatan kode billing merupkan kewajiban dari masing-masing wajib pajak.
“Pembuatan kode billing merupakan kewajiban dari wajib pajak. Hal tersebut merupakan bagian dari sistem pemungutan pajak self assessment yang artinya pembebanan terkait perhitungan, penyetoran, dan pelaporan kepada masing-masing wajib pajak,” tutur Nisba.
Nisba lalu menjelaskan bahwa pembuatan kode e-Billing dapat dilakukan melalui beberapa cara. Cara paling mudah bagi wajib pajak untuk membuat billing adalah dengan melalaui djponline.pajak.go.id menggunakan akun dari desa masing-masing. Namun terdapat pilihan lain yaitu dengan aplikasi mobile M-Pajak yang bisa di-install pada telpon pintar. Kedua cara tersebut mengharuskan wajib pajak sudah memiliki akun djponline. Namun apabila belum memiliki akun djponline bisa mendaftar dengan terlebih dahulu mengaktifkan kode EFIN (Electronic Filing Identification).
“Saya baru mengetahui bahwa untuk membayar pajak ke kantor pos harus menggunakan kode billing. Petugas KP2KP Pinrang memberikan informasi kepada saya bahwa kode billing bisa dibuat secara mandiri. Dek Nisba memberikan arahan kepada saya mengenai tata cara pembuatan kode billing menggunakan HP saya sendiri. Dengan begitu saya tidak harus datang ke kantor pajak untuk membuat billing karena saya bisa membuat kode billing secara mandiri dan langsung membayar ke kantor pos terdekat,” ujar Satriani bendahara desa setelah berhasil membuat kode billing sendiri.
Nisba pun berharap pelaksanaan asistensi pembuatan billing ini dapat semakin meningkatkan keterampilan para bendahara untuk membuat kode billing secara mandiri. Dengan keterampilan pembuatan kode billing secara mandiri, maka wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak.
- 59 kali dilihat