Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelaihari melakukan Sosialisasi Perpajakan & Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), acara ini diselenggarakan di Aula KP2KP Pelaihari (Kamis, 21/1)
Kegiatan ini menghadirkan banyak perwakilan SKPD dari Kabupaten Tanah laut. Meskipun begitu, kegiatan tetap dilaksanakan dengan mengindahkan protokol pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. Pembuatan bukti potong memegang peranan yang cukup penting dalam perpajakan. Bukti potong menjadi dokumen sah yang harus dimiliki para karyawan atau pegawai yang ingin melaporkan pajaknya. Apabila terjadi kesalahan dalam pembuatan maka akan berdampak terhadap pelaporan SPT Tahunan pegawai yang bersangkutan. Berdasarkan hal itulah, KP2KP Pelaihari mengadakan bimbingan teknis ini demi meminimalisir kekeliruan dalam pengolahan bukti potong PPh Pasal 21.
- 42 kali dilihat