Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu mengundang salah satu wajib pajak usahawan (Rabu, 8/3). Wajib pajak diundang untuk diberikan penyuluhan secara one on one untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan orang pribadi.di KP2KP Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara Km 1, Palabuhanratu, Sukabumi.

Wajib pajak diberikan penyuluhan perpajakan berupa kewajiban pajak penghasilan yang harus dipenuhi sebagai usahawan. Kewajiban tersebut berupa menghitung penghasilan bruto tiap bulan, membayar pajak penghasilan 0,5% setiap bulannya jika pada suatu bulan dalam satu tahun pajak, penghasilan brutonya sudah melebihi Rp500 juta, serta kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.

Pelaksana KP2KP Pelabuhan Ratu Raymandha Mohamad Sukmayadi memberikan penjelasan serta bimbingan teknis mengenai cara menghitung pajak, cara membuat kode billing, dan cara membuat laporan SPT Tahunan.

“Setiap bulannya, Bapak harus menghitung penghasilan bruto yang didapat selama satu bulan. Jika sudah lebih dari Rp500 juta, bapak harus menghitung pajak penghasilannya dengan cara mengurangi jumlah penghasilan bruto dengan Rp500 juta kemudian dikalikan tarif 0,5%,” jelas Raymandha.

“Untuk membayar pajaknya, Bapak harus membuat kode billing di akun djp online atau bisa meminta ke kami melalui whatsapp,” imbuh  Raymandha.

“Penghasilan yang Bapak peroleh selama satu tahun dan pajak penghasilan yang sudah dibayar, Bapak buat rekapannya kemudian dilampirkan di laporan SPT Tahunan. Data yang dilaporkan di SPT Tahunan meliputi penghasilan, pajak penghasilan yang sudah dibayar, harta yang dimiliki, utang, dan anggota keluarga,” pungkas  Raymandha.

Setelah penyuluhan selesai, wajib pajak melakukan pemutakhiran data mandiri dan mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP.

Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi
Kontributor Foto: Ahmad Rifai
Editor: Sointayawati Wisnigraha