Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu mengimbau penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Elektronik kepada wajib pajak yang datang di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Kamis, 16/12).

“Kantor saya minta NPWP saya tapi saya lupa di mana kartu NPWP-nya,” tutur Nandang, seorang wajib pajak yang diketahui bekerja sebagai seorang anggota satuan pengamanan (satpam) di perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Palabuhanratu.

Dengan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diserahkan oleh Nandang, seorang petugas piket KP2KP Pelabuhan Ratu, Iyok Sukirman, melakukan pengecekan di TPT. Ternyata NPWP wajib pajak tersebut ada namun statusnya non efektif (NE).

Iyok menjelaskan, pengaktifan kembali wajib pajak non efektif dapat dilakukan atas wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atau SPT Tahunan. Selanjutnya, Iyok memberikan asistensi kepada Nandang dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 hingga NPWP-nya aktif kembali.

“Kalau butuh kartu NPWP, ada kartu NPWP elektronik,” imbuh Iyok.

Iyok menuturkan, saat ini sudah ada fitur pengiriman NPWP elektronik ke surat elektronik (email) wajib pajak. Dengan fitur ini, wajib pajak dapat menyalin atau mencetak NPWP elektronik sendiri.

“Jadi tidak perlu kartu NPWP fisiknya ya. Lebih go green. Terima kasih, Pak,” ujar Nandang setelah mendapatkan NPWP elektronik di telepon selulernya, mengakhiri konsultasi perpajakan di KP2KP Pelabuhan Ratu pada siang hari itu.

 

Pewarta: Djoko Widodo
Kontributor Foto: Djoko Widodo
Editor: Sintayawati Wisnigraha