
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Paringin melaksanakan sosialisasi mengenai ketentuan perpajakan bagi Instansi Pemerintah kepada pengelola keuangan desa seluruh Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan melalui media grup WhatsApp (Jumat, 5/6).
Sebanyak 154 perwakilan desa turut menjadi peserta dalam sosialisasi yang membahas PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Kegiatan sosialisasi ini perlu dilakukan agar pengelola keuangan desa mengetahui bahwa NPWP Bendahara desa akan dihapus dan diganti dengan NPWP Instansi atau NPWP Desa. Pada kesempatan ini juga dijelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pengelola keuangan desa setelah menerima Surat Pemberitahuan Penerbitan NPWP Instansi Pemerintah.
Tidak lupa dalam kesempatan ini pula KP2KP Paringin mengingatkan kepada seluruh pengelola keuangan desa agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakan, baik itu pembayaran maupun pelaporan sebelum NPWP lama dihapus.
- 96 kali dilihat