
KP2KP Paringin melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 melalui live Instagram di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Selasa, 28/7). Materi sosialisasi kali ini difokuskan untuk jenis insentif yang diberikan kepada Wajib Pajak UMKM yang memiliki kewajiban pajak PP 23 Tahun 2008 atau wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak penghasilan final pasal 4 ayat (2) sebesar 0,5% dari omzetnya.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyakarakat khususnya wajib pajak di Kabupaten Balangan mengetahui bahwa pemerintah memberikan insentif kepada wajib pajak sektor UMKM yang terkena pandemi Covid-19. “Saat ini kegiatan sosialisasi sangat sulit untuk dilakukan secara langsung atau tatap muka, maka salah satu cara menyampaikan informasi kepada wajib pajak adalah melalui media sosial. Seperti live di Instagram ini,” ujar Akhris Fauzi, Kepala KP2KP Paringin.
Harapan dari kegiatan sosialisasi ini adalah semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif ini, mengingat saat ini masih sedikit wajib pajak di Kabupaten Balangan yang memanfaatkannya. Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan beberapa insentif untuk wajib pajak yang kegiatan usahanya terdampak pandemi Covid-19. PMK-86 ini merupakan perluasan dari PMK-44/PMK.03/2020 yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
Dengan adanya PMK-86 ini, wajib pajak khususnya UMKM dapat memanfaatkan insentif PPh Final yang ditanggung pemerintah sampai dengan masa pajak Desember 2020. Cara pengajuannya juga dipermudah yaitu hanya dengan membuat laporan realiasasi yang dibuat setiap bulan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
- 75 kali dilihat