Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi melakukan kegiatan sosialisasi terkait layanan secara daring yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Parigi, kabupaten Parigi Moutong (Kamis, 21/10).
Tujuan kegiatan ini agar para wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan pajak dari KP2KP Parigi dapat menggunakan layanan secara daring yang telah disediakan. Dengan demikian dapat mengurangi tatap muka antara wajib pajak dan petugas loket di KP2KP Parigi sekaligus sejalan dengan misi DJP yaitu mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital.
Pelayanan secara daring atau self assesment yang dapat digunakan bagi wajib pajak di kabupaten Parigi Moutong berupa pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi bagi karyawan dan non karyawan, pembuatan billing, aktivasi EFIN, dan validasi PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Sebelum masuk ke dalam kantor pajak, wajib pajak akan ditanyakan keperluannya terlebih dahulu oleh Pengarah Layanan KP2KP Parigi yang berjaga di bagian depan. Apabila pelayanan yang diinginkan wajib pajak bisa dilakukan secara daring atau self assesment maka Pengarah Layanan memberikan brosur yang berisi tata cara untuk mengakses pelayanan tersebut.
Selain itu, pengarah layanan juga menyampaikan nomor kontak KP2KP Parigi apabila wajib pajak ingin berkonsultasi terkait pengurusan pajak yang akan dilakukan.
- 22 kali dilihat