Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman membuka Pojok Pajak untuk pelaporan SPT Tahunan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kota Pariaman (Jumat, 5/3).

Sebelum Pojok Pajak dibuka, Supriyatna Rahmat selaku Ketua Pengadilan menyampaikan sambutan dan arahan tentang kewajiban melaporkan SPT Tahunan. “Melaporkan SPT Tahunan merupakan agenda tahunan dan merupakan kewajiban yang harus kita laksanakan,” tuturnya.

Para pegawai Pengadilan Negeri Pariaman secara bergantian mendatangi petugas KP2KP untuk mendapatkan konsultasi dalam melaporkan SPT Tahunan. Pegawai yang sebelumnya telah diberikan bukti potong pajak penghasilan formulir 1721 A2 oleh bendahara melakukan pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan melaporkan secara daring melalui layanan e-Filing dengan menggunakan gawai masing-masing.