Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman melaksanakan kegiatan kelas pajak pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi di KP2KP Pariaman, Kota Pariaman (Selasa, 3/10). Kegiatan dilaksanakan karena banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diimbau dari kantornya untuk segera melakukan pendaftaran NPWP.
Kelas pajak dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai pada pukul 12.00 WIB di KP2KP Pariaman. Pendaftaran NPWP dilakukan di pajak.go.id di bagian Pendaftaran NPWP. Setelah pendaftaran selesai, NPWP elektronik akan terkirim ke e-mail dan kartu fisiknya bisa diambil di KP2KP Pariaman.
Setelah kelas pajak pendaftaran NPWP selesai, Petugas menjelaskan setelah sudah memilliki NPWP wajib pajak punya kewajiban untuk membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Ulfa Sandari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 42 kali dilihat