Perwakilan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Pangkajene hadir menjadi narasumber pada acara penyuluhan Sektor Pajak Tahun Anggaran 2021 yang diselenggarakan oleh Pengurus Desa Biring Ere, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) (Rabu, 22/12). Acara ini dilangsungkan secara tatap muka di gedung Baruga Borong Untia, Desa Biring Ere, Kabupaten Pangkep.

Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WITA ini dihadiri oleh sekretaris Desa Biring Ere beserta jajarannya serta sejumlah pengurus desa sebagai peserta penyuluhan pajak.

Terdapat dua petugas yang menjadi perwakilan dari KP2KP Pangkajene pada kegiatan ini yakni Burhanuddin selaku Kepala Kantor dan Raditya Adi Buwana selaku pelaksana. Keduanya menyampaikan materi perpajakan terkait kewajiban bendahara instansi pemerintah dalam melaksanakan pemotongan dan/atau pemungutan serta pelaporan SPT Masa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019.

Aras Agung Eka Kanul selaku Sekretaris Desa Biring Ere pun memberikan apresiasi pada pihak KP2KP Pangkajene atas partisipasinya menjadi narasumber dalam acara tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada KP2KP Pangkajene yang telah meluangkan waktunya untuk menjadi narasumber kami. Semoga pengetahuan yang diberikan dapat meningkatkan kompetensi aparatur desa,” ucap Aras.

Pihak KP2KP Pangkajene pun menanggapi dengan positif serta menyampaikan ucapan terima kasih karena telah diberi kesempatan untuk menghadiri acara tersebut sebagai narasumber.

“Diharapkan ke depannya aparat di Desa Biring Ere dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tertib dan dapat menjadi contoh bagi bendahara instansi pemerintah yang lain,” pungkas Raditya.