
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene menerima kunjungan beberapa wajib pajak pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di TPT KP2KP Pangkajene, Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan (Selasa, 5/1). Para pelaku UMKM ini datang untuk melakukan konsultasi terkait masalah pendaftaran NPWP yang akan dimanfaatkan guna menjalankan kewajiban perpajakan mereka.
Wajib pajak menyatakan bahwa pada saat wajib pajak melakukan pendaftaran pada situs ereg.pajak.go.id, tertera bahwa wajib pajak telah terdaftar. Sedangkan mereka mengaku belum pernah melakukan pendaftaran NPWP sebelumnya.
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Pangkajene pun menindaklanjuti dengan memeriksa data wajib pajak dan menjelaskan bahwa telah diterbitkan NPWP secara jabatan yang berstatus non-efektif. Wajib pajak pun di arahkan untuk melakukan aktivasi NPWP, melakukan perubahan data agar NPWP dapat dicetak.
Petugas TPT juga memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Hal tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pihak KP2KP Pangkajene berharap dengan memberikan edukasi terkait Program PEN dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak, khususnya terkait fungsi PEN untuk melindungi, menjaga, dan meningkatkan pemulihan ekonomi negara.
- 55 kali dilihat