
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene menyelenggarakan sosialisasi SPT Unifikasi kepada instansi pemerintah yang ada di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Kamis, 10/2). Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WITA dan dilaksanakan di ruang penyuluhan KP2KP Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Acara ini dibuka dengan sambutan dari Baharuddin sebagai Kepala KP2KP Pangkajene. “Terima kasih bapak/ibu yang telah meluangkan waktunya untuk mengikuti acara sosialisasi pada hari ini. Diharapkan setelah mengikuti acara ini, kewajiban perpajakan sebagai instansi pemerintah dapat dijalankan secara tertib,” tutur Baharuddin.
Acara dipandu oleh petugas KP2KP Pangkajene Sakina Pratiwi dan dihadiri oleh sebelas orang perwakilan dari satuan kerja masing-masing intansi pemerintah. Peserta pun menyimak dengan antusias materi yang dibawakan oleh Asisten Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros Miranty Anzelia.
Selain SPT Unifikasi, pemateri juga menjelaskan poin penting seputar tata cara pelaporan SPT Tahunan serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang di dalamnya tertuang beberapa kebijakan baru seperti perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per April 2022, penggunaan NIK sebagai ganti NPWP, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan lain-lain.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/PMK.03/2019 bendahara instansi pemerintah memiliki kewajiban seperti melakukan pemotongan/pemungutan, penyetoran, serta pelaporan. Pembuatan bukti pemotongan/pemungutan serta pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020.
SPT Masa PPh unifikasi mencakup beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Aplikasi e-Bupot Unifikasi dapat diakses melalui web djponline.pajak.go.id dengan syarat telah melakukan aktivasi EFIN dan Sertifikat Elektronik yang masih aktif.
- 15 kali dilihat