
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak guna melaksanakan penyuluhan perpajakan one on one (Senin, 6/9). Dalam kegiatan ini, petugas KP2KP Pangkajene mengunjungi empat wajib pajak yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yakni Kecamatan Ma’rang, Pangkajene, dan Balocci.
Kegiatan kunjungan kerja ini sendiri dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku wajib pajak. Tim KP2KP Pangkajene yang terdiri dari tiga orang petugas lantas memberikan edukasi dengan menjelaskan kewajiban pelaporan dan pembayaran pada wajib pajak.
Sebelumnya, tim penyuluh telah menghubungi wajib pajak yang bersangkutan. Sehingga pada kesempatan ini, petugas KP2KP Pangkajene langsung memberikan kode billing dan juga mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran.
Selain itu, wajib pajak juga dijelaskan mengenai pencatatan omzet dan cara penghitungan pajak berdasarkan PP 23 tahun 2018. “Kedatangan kami di sini untuk mengingatkan ibu mengenai kewajiban ibu yaitu melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak sesuai PP 23 tahun 2018. Ini kami sudah mencetakkan kode billing, dimohon untuk ibu segera melakukan pembayaran,” ujar Raditya salah satu Tim Penyuluh KP2KP Pangkajene pada salah satu wajib pajak yang dikunjungi.
Melalui kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan secara berkesinambungan ini, pihak KP2KP Pangkajene berharap dapat memperkuat pengetahuan dan kesadaran wajib pajak. Dengan kesadaran pajak yang kuat, pihak KP2KP Pangkajene pun percaya kepatuhan perpajakan di Indonesia dapat ditingkatkan.
- 15 kali dilihat