Kantor Pelayanan, Perpajakan, dan Konsultasi (KP2KP) Pandan mengirimkan pesan imbauan melalui WhatsApp Blast yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (Senin, 12/7). Pesan imbauan dikirimkan kepada 100 wajib pajak secara berkala setiap hari Senin hingga hari Jumat oleh para pegawai di KP2KP Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Adapun wajib pajak yang diimbau memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagai pegawai swasta yang terdaftar di Wilayah Tapanuli Tengah.

Dalam pesan blast tersebut, KP2KP Pandan mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 secara online dengan mengakses laman www.djponline.pajak.go.id. Tidak sedikit dari wajib pajak yang diimbau belum paham dengan kewajiban perpajakannya untuk melaporkan SPT setiap tahunnya. Untuk itu, pegawai yang mengirim pesan imbauan juga menginformasikan panduan tata cara pelaporan online serta memandu wajib pajak yang masih memiliki kendala dalam proses pelaporan. Sementara, beberapa wajib pajak lainnya memilih untuk datang langsung ke Kantor KP2KP Pandan untuk dipandu secara langsung.

Poin utama yang diinformasikan melalui pesan blast adalah menyampaikan kepada wajib pajak yang belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara online untuk melakukan registrasi akun dan mengaktivasi akun DJP Online pada email yang telah diregistrasi. Wajib pajak yang memerlukan kode EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk registrasi akun DJP maupun mengganti kata sandi baru, petugas akan mengarahkan untuk mengajukan permohonan aktivasi/ permintaan kembali EFIN yang kemudian akan diterima wajib pajak melalui email.

Dengan kondisi wilayah kerja KP2KP Pandan yang mendukung program pemerintah dalam menerapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pengimbauan melalui WhatsApp Blast ini dinilai sangat efektif dalam mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak.