Pada sela-sela kunjungan wajib pajak ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pandan, petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) berkesempatan mengenalkan aplikasi baru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) M-Pajak (Kamis, 10/6). Petugas juga menjelaskan kepada wajib pajak mengenai kegunaan aplikasi M-Pajak serta kemudahan apa saja yang dapat diperoleh.
Petugas KP2KP Pandan menyampaikan bahwa melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat membuat kode billing mandiri dan mengakses Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik pada menu profil. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengakses peraturan-peraturan dan informasi perpajakan terbaru dari DJP. KP2KP Pandan berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan mudah melalui aplikasi ini.
- 66 kali dilihat