Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan mengadakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan atas Dana Desa di aula Kantor Camat Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Kamis, 27/6).

Dana desa merupakan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan oleh Pemerintah Desa untuk membiayai kebutuhan dan prioritas desa. Wali, bendahara, dan seluruh perangkat nagari bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, termasuk aspek pengenaan pajaknya. Pencairan dana desa ke nagari di Kabupaten Pesisir Selatan biasanya dilakukan pada bulan April, yang kemudian digunakan untuk pembelian barang dan jasa guna membangun nagari.

Acara sosialisasi dipimpin oleh Kepala KP2KP Painan, Anna Damayanti, serta dihadiri oleh Pelaksana KP2KP Painan, Muhammad Luthfi, sebagai narasumber utama. Materi yang disampaikan mencakup penjelasan tentang kewajiban perpajakan terkait dana desa. Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab aktif dengan para peserta. Sebagai apresiasi, peserta yang berpartisipasi dalam sesi tanya jawab diberikan bingkisan menarik. Acara sosialisasi berlangsung meriah dan diakhiri dengan sesi foto bersama.

Harapannya, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman serta kesadaran para wali nagari dan bendahara dalam menjalankan kewajiban mereka terkait pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang terutang atas penggunaan dana desa.

Pewarta: Threesya Aldina
Kontributor Foto: Muhammad Luthfi
Editor:Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.