Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Coretax DJP di Aula KP2KP Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Selasa, 11/3). Kegiatan ini diperuntukkan bagi bendahara Instansi Pemerintah di Kabupaten Pesisir Selatan guna meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka dalam pengelolaan perpajakan berbasis digital melalui sistem Coretax DJP.

Bimtek ini dihadiri oleh dua belas perwakilan instansi pemerintah yang terdiri dari bendaharawan dari berbagai instansi pemerintah daerah.

Bimbingan teknis ini dipimpin oleh Anna Damayanti, Kepala KP2KP Painan, yang menyampaikan materi mengenai kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah serta peran mereka sebagai Person in Charge (PIC) dalam implementasi Coretax DJP.

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak di sektor pemerintahan. Dengan ini, seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pencatatan, pelaporan, hingga pembayaran pajak, dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan akurat.

Anna Damayanti menekankan bahwa penerapan sistem ini memberikan berbagai manfaat bagi instansi pemerintah. Beberapa di antaranya adalah mempermudah proses pelaporan pajak, mengurangi potensi kesalahan dalam pencatatan dan perhitungan pajak, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku. Selain itu, sistem ini juga mendukung transformasi digital dalam tata kelola keuangan pemerintah. Bendahara instansi pemerintah dapat lebih mudah dalam melakukan verifikasi kewajiban pajak dan memastikan pembayaran pajak dilakukan tepat waktu.

Sebagai bagian dari metode pelatihan berbasis praktik, peserta diwajibkan untuk membawa laptop masing-masing guna melakukan simulasi penggunaan Coretax DJP secara langsung. Peserta mendapat bimbingan teknis terkait prosedur pendaftaran akun, penginputan data transaksi keuangan, serta proses pelaporan pajak secara elektronik.

Melalui bimtek ini, KP2KP Painan berharap bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Pesisir Selatan dapat mengimplementasikan Coretax DJP secara optimal untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pewarta: Threesya Aldina
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Painan
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.