Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) perpajakan bertempat di Aula KP2KP Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Selasa, 15/4). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari sejumlah nagari di Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam kegiatan ini, para peserta diwajibkan membawa perangkat laptop untuk keperluan praktik langsung penggunaan aplikasi Coretax DJP. Selain itu, peserta juga diminta menyiapkan dokumen pendukung seperti data transaksi yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk lawan transaksi Orang Pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk badan usaha seperti CV dan PT. Dokumen lain seperti kuitansi, faktur, serta rincian jenis dan jumlah transaksi juga diperlukan untuk praktik pembuatan bukti potong dan pungut pajak.
Fokus utama pelatihan ini adalah pengelolaan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan sistem Coretax DJP.
Kepala KP2KP Painan, Anna Damayanti, menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah nagari dalam memahami dan mengimplementasikan kewajiban perpajakan secara digital dan mandiri. Dalam paparannya, Anna menjelaskan bahwa Coretax DJP merupakan sistem aplikasi perpajakan terpadu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pengganti sistem perpajakan lama.
"Coretax (DJP –red) memungkinkan pengelolaan data perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi dengan berbagai layanan digital, termasuk pembuatan kode billing dan pembayaran pajak secara elektronik," jelas Anna.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan Coretax DJP memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi pemerintah nagari. Di antaranya adalah kemudahan dalam menyusun bukti potong dan pungut pajak, percepatan proses pelaporan dan pembayaran, serta peningkatan akurasi data perpajakan. Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk perencanaan keuangan dan pelaporan anggaran nagari secara lebih akuntabel.
“Dengan penggunaan sistem ini, kami berharap pemerintah nagari dapat menjadi pelopor kepatuhan pajak di tingkat akar rumput dan memberi contoh nyata kepada masyarakat dalam tata kelola keuangan yang baik,” ujarnya.
KP2KP Painan menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah nagari dalam proses adaptasi terhadap sistem Coretax DJP. Hal ini merupakan bagian dari upaya mendukung reformasi perpajakan nasional yang berfokus pada pelayanan publik yang modern, mudah diakses, dan andal.
Pewarta: Threesya Aldina |
Kontributor Foto: Threesya Aldina |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat