Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro pada Selasa (15/10) untuk mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif (WP NE).
Wajib Pajak menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fotokopi surat keputusan pensiun, Surat Pernyataan WP NE bermeterai, dan formulir permohonan.
“Mau menonaktifkan NPWP, Pak. Saya sudah menerima pesan WhatsApp, dan ini persyaratannya sudah saya siapkan,” ujar wajib pajak kepada petugas TPT.
Kedatangan Wajib Pajak tersebut dipicu oleh pesan pengingat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun 2023 yang dikirimkan oleh KP2KP Padang Aro melalui WhatsApp Blast. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari layanan contact center KP2KP Padang Aro di WhatsApp, Wajib Pajak telah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan.
Sebelum memproses permohonan WP NE, Jefri Lokeswara, petugas TPT, melakukan pengecekan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memiliki tunggakan, hanya perlu menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan tahun 2023.
“Kita laporkan SPT Tahunannya dulu, Pak, setelah itu baru kami proses permohonan non-efektifnya,” jelas Jefri kepada wajib pajak.
Kasus seperti ini cukup sering terjadi, di mana pensiunan ASN sering kali menganggap bahwa kewajiban perpajakan mereka berakhir bersamaan dengan masa pensiun. Padahal, selama NPWP masih aktif, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan dan memenuhi kewajiban perpajakan lainnya.
Setelah memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan dan memproses permohonan WP NE, Jefri menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak dan menyampaikan bahwa hasil penetapan akan dikirimkan ke alamat wajib pajak.
Pewarta: Rahmi Paradisa Alwanda |
Kontributor Foto: Rahmi Paradisa Alwanda |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat