Kembali melakukan penyisiran, tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan kali ini mendatangi salah satu minimarket Nunukan Mart di Jalan TVRI Kab. Nunukan (Kamis, 07/04). Minimarket ini dimiliki oleh badan profit bernama CV Nunukan Amanah yang beralamat di Jalan Bhayangkara.

Penyisiran ini bertujuan sebagai Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan yang kedepannya data yang diperoleh akan dijadikan dasar penggalian potensi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan selaku penanggung jawab untuk wilayah Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.

Selain itu, penyisiran ini tentunya bertujuan agar para wajib pajak di Pulau Nunukan khususnya telah menjalankan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan mulai dari pendaftaran, penghitungan pajak, penyetoran, hingga pelaporan SPT Tahunan.

Kadri selaku pemimpin tim penyisiran kali ini juga menekankan agar CV yang menaungi minimarket ini tidak terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunannya. Hal tersebut selain menjadi catatan di sistem sebagai bentuk ketidakpatuhan, tentunya juga akan membebani CV dengan denda pajak.