
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah Pulau Sebatik (Senin, 13/3).
Permohonan Wajib Pajak Pengusaha yang ingin dikukuhkan statusnya sebagai PKP di Nunukan cukup banyak, baik dikarenakan akan bekerja sama dengan instansi pemerintahan yang membutuhkan bukti faktur pajak atau memang keperluan wajib pajak sendiri.
Petugas KP2KP Nunukan segera menindaklanjuti dengan mengunjungi masing-masing lokasi usaha wajib pajak sebelum mengaktivasi status PKP bersangkutan. Salah satunya ialah CV. Restika Jaya yang berlokasi di Trans Kaltim, Desa Apas, Pulau Sebatik.
Wajib pajak tersebut dikunjungi oleh Trisha Aurel Carissa, Pelaksana KP2KP Nunukan. Trisha bertemu langsung dengan pemilik usaha, Sari Konna. CV. Restika Jaya sendiri bergerak di bidang usaha perkebunan buah kelapa sawit yang memang marak diminati dan digemari oleh pengusaha-pengusaha di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara.
"PKP sendiri adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN)," ujar Trisha kepada Sari Konna. Ia menjelaskan juga bahwa dalam Pasal 3A UU PPN bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
"Permohonan dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di area tempat tinggalnya atau tempat kegiatan usaha berada calon PKP berada," imbuh Trisha.
Pewarta: Trisha Aurel Carissa |
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 10 kali dilihat