Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan, Ajidin Nahumarury, memasang spanduk di depan Pos Pelayanan Perpajakan Pulau Sebatik, Kab. Nunukan (Senin, 27/2).
Spanduk tersebut berisi ajakan kepada masyarakat khususnya wajib pajak di wilayah Sebatik agar segera melakukan kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu pelaporan berakhir tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Selain itu, terdapat ajakan untuk segera melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena pada tahun 2024 akan berlaku kebijakan di mana NIK sama dengan NPWP.
Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra |
Kontributor Foto: Selamet |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 7 kali dilihat