Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan melakukan penyuluhan pintu ke pintu kepada pengusaha baru di Pulau Nunukan, Kab. Nunukan (Jumat, 3/12). Salah satu pengusaha baru yang mendapat kunjungan adalah Amiruddin S, pemilik toko rokok elektrik di Kecamatan Nunukan Tengah.
Kunjungan kali ini dilaksanakan oleh 2 pegawai KP2KP Nunukan. Bertemu langsung dengan pemilik usaha, pegawai KP2KP Nunukan langsung menjelaskan hak dan kewajiban setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sekaligus menjelaskan tentang Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang akan berlaku mulai tahun 2022.
Saat ini, rokok elektrik merupakan salah satu sektor bisnis yang paling berkembang di Nunukan, sehingga KP2KP Nunukan berharap dapat mendampingi wajib pajak yang bergerak di sektor ini. Kegiatan kali ini mereka lakukan dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi menjaga kesehatan wajib pajak dan petugas.
- 17 kali dilihat