Tiga orang pegwai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan yaitu Ajidin Nahumarury, Imam Syahroni, dan Ilham Ramadhan melakukan pemasangan spanduk di halaman KP2KP Nunukan, Kab. Nunukan (Selasa, 21/2). Maksud dari pemasangan spanduk tersebut sebagai bentuk pemberian edukasi dan juga informasi kepada wajib pajak di luar kantor.
Dalam spanduk tersebut berisi ajakan kepada wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadinya sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan, yaitu 31 Maret berakhir. Terdapat juga ajakan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra |
Kontributor Foto: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 7 kali dilihat