"Pemberian pemahaman kewajiban kepada Wajib Pajak Baru atas kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi titik penting dalam kepatuhan wajib pajak tersebut. Untuk itu, setiap petugas Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan selalu memberikan edukasi tentang apa-apa saja yang menjadi kewajiban ketika sudah ber-NPWP," ucap Ari Saptono, Kepala KP2KP Nunukan dari ruang kerjanya, Kabupaten Nunukan (Senin, 23/8).

Setiap harinya KP2KP Nunukan melayani pendaftaran NPWP baru untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Petugas juga selalu memastikan tujuan pendaftaran NPWP agar kedepannya juga tidak merugikan wajib pajak itu sendiri. 

“Setelah membuatkan NPWP untuk wajib pajak, tolong kembali ditegaskan agar mereka mengerti kewajibannya. Baik kewajiban pembayaran bulanan maupun laporan SPT Tahunan. Semakin mereka patuh, mereka juga tidak akan dirugikan karena merasa tidak diberi pemahaman ketika membuat NPWP,” ujar Ari Saptono kepada seluruh petugas KP2KP Nunukan.

Setiap petugas menyampaikan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak baru sesuai dengan sumber penghasilannya.

"Apabila wajib pajak masih bingung, kami juga menyediakan kanal layanan daring WhatsApp 081331933348 atau melalui jejaring sosial Instagram resmi KP2KP Nunukan @pajaknunukan. Bisa juga datang langsung ke kantor kami," jelas Ari.