Pegawai Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan memberikan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak Usahawan. Salah satu wajib pajak yang dikunjungi adalah pemilik usaha Saas Mart yang berlokasi di Kota Nunukan, Kalimantan Utara (Jumat, 1/9).
Pelaksana KP2KP Nunukan Trisha Aurel Carissa menyampaikan pesan bagi pengusaha di Nunukan, terutama pemilik jenis usaha PT maupun CV bahwa peraturan yang dirilis oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak mulai April 2022 mengenai pembebasan kewajiban pembayaran pajak bagi pengusaha UMKM orang pribadi dengan omzet usaha di bawah Rp500 juta pertahun tidak berlaku bagi pengusaha dengan bentuk usaha badan.
"Insentif atau keringanan tersebut hanya diberikan pemerintah untuk mendukung perkembangan perekonomian UMKM yang menjadi tulang punggung kebangkitan perekonomian Indonesia di tengah landaan COVID-19," jelas Trisha Aurel Carissa.
"Jadi, bagi pengusaha yang sudah cukup besar atau tidak lagi masuk ke ranah UMKM, apalagi dengan omzet yang sudah berada di atas Rp 500 juta per tahun tidak mendapatkan fasilitas tersebut," imbuh Trisha Aurel Carissa.
Pewarta: Trisha Aurel Carissa |
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat