Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) mengadakan pelayanan bergerak di Kantor Kecamatan Krayan, Nunukan, Kalimantan Utara (Selasa, 7/3). Dalam kegiatan pelayanan bergerak ini, KP2KP Nunukan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan.

Layanan bergerak ini memberikan layanan berupa pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi para pelaku usaha yang belum memiliki NPWP. Sementara itu, DPMPTSP Kabupaten Nunukan memberikan layanan berupa penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha yang memiliki risiko rendah dan menengah rendah. Wajib pajak yang berperan sebagai pelaku usaha merasa terbantu dengan adanya layanan bergerak ini karena mereka mendapatkan dua manfaat sekaligus dalam kelancaran usaha mereka.

 

Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra
Kontributor Foto: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra dan Candra Kusuma Atmaja
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.