Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan melakukan penyisiran Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke Pasar Inhutani di Keluharan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan (Senin, 19/7).

Tim KP2KP Nunukan terdiri dari Kadri Silawane bersama dua pegawai lainnya, bertemu dengan seorang pemborong ayam potong di area luar pasar. Kadri pun menyapa penjual ayam tersebut. Diketahui ia bukanlah pemilik dari ayam-ayam yang dijualnya, namun adalah salah satu karyawan atau pemborong dari orang lain.

Saat ditemui di lapak berjualannya, terdapat sekitar lebih dari 100 ekor ayam hidup yang siap dipotong maupun dijual langsung kepada pembeli. Harga yang ditawarkan pun sekitar Rp60.000,00 hingga Rp70.000,00 untuk tiap ekornya tergantung pada ayam yang dibeli, sudah disembelih dan dibersihkan atau tidak.

Sembari memberikan brosur mengenai kewajiban perpajakan bagi UMKM kepada Ali, Kadri berpesan, “Nanti ini dikasih ke bosnya ya, jangan lupa kewajiban pajaknya, lapor sama bayar. Bayarnya sedikit saja itu, cuma 0,5% dari omzet.”

Selain itu Kadri juga menyampaikan jika ada kebingungan mengenai kewajiban perpajakannya bisa langsung datang ke kantor pajak untuk dipandu tata cara pembayaran pajaknya maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas usahanya.