Berada di Kecamatan Tulin Onsoi, tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan yang dipimpin oleh Kadri Silawane bersama tiga petugas lainnya, mendatangi lokasi usaha Sari Kanna di persimpangan Jalan Menteng dan Jalan Trans Kalimantan Sebuku, Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan (Kamis, 14/10).
Sari Kanna memiliki usaha berupa toko yang cukup besar dan memiliki beberapa karyawan yang bekerja di tokonya. Baik sebagai sopir, angkut barang, maupun kasir.
Kali ini, tujuan dari kedatangan tim adalah mengedukasi wajib pajak terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan secara menyeluruh, terutama pembayaran dan pelaporan pajaknya. Selain itu, karena memiliki karyawan, Ibu Sari Kanna juga memiliki kewajiban untuk laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pasal 21.
Tak lupa, tim juga memberikan nomor telepon kantor jika wajib pajak memerlukan konsultasi atau ingin mengajukan permohonan lain. Dengan mengirim pesan whatsapp di nomor 0811-5321-723 atau 0811-5322-723 harapannya wajib pajak menjadi merasa lebih mudah karena tidak perlu jauh-jauh turun ke Pulau Nunukan.
- 17 kali dilihat