
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengadakan kegiatan layanan bergerak di Hotel Dwi Putri Aulia, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan (Sabtu, 20/5). Dalam kegiatan layanan bergerak ini, KP2KP Nunukan menugaskan dua orang pegawai yaitu Aditya Candhra Eka Kurnia Putra dan Trisha Aurel Carissa.
Dalam kegiatan ini, KP2KP Nunukan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan.
DPMPTSP Kabupaten Nunukan bermaksud untuk melakukan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Tulin Onsoi yang memiliki risiko rendah dan menengah rendah.
“Salah satu syarat dalam penerbitan NIB yaitu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif. Sementara itu, layanan yang diberikan oleh KP2KP Nunukan yaitu terkait pendaftaran NPWP Orang Pribadi bagi pelaku usaha yang belum mempunyai NPWP dan penyelesaian NPWP yang bermasalah bagi pelaku usaha,” ucap Ari.
“Dengan adanya kegiatan pemberian layanan bergerak bersama kali ini ini, semoga dapat mempererat hubungan baik antara KP2KP Nunukan dengan DPMPTSP Kabupaten Nunukan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Nunukan Juni Mardiansyah mengirimkan surat kepada Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono yang berisi permohonan agar KP2KP Nunukan dapat memberikan layanan terkait NPWP.
Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra |
Kontributor Foto: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat