Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan menjadi narasumber dalam kegiatan Pembekalan Kepala Desa Se-Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022 di Ruang Serba Guna Lantai Lima Gedung Kantor Bupati Nunukan, Kab. Nunukan (Kamis, 10/11).

Pembekalan Kepala Desa Se-Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022 berlangsung selama dua hari mulai Rabu, 9 November sampai Kamis, 10 November 2022.

Kegiatan ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan. Dalam kegiatan pembekalan ini hadir sekitar 214 kepala desa dari 21 kecamatan di kabupaten Nunukan.

Pegawai KP2KP Nunukan yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini terdiri dari dua orang yaitu Kadri Silawane dan Trisha Aurel Carissa. Materi yang dibawakan yaitu terkait aspek perpajakan pada dana desa.

Narasumber menjelaskan kepada para kepala desa untuk memperhatikan setiap transaksi yang dilakukan ketika menggunakan dana desa apakah dikenakan pajak atau tidak. Hal ini mengingat terdapat kewajiban bagi bendahara desa untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas setiap transaksi yang dilakukan menggunakan dana desa. Pajak tersebut bisa berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan lain-lain.

“Ketika melakukan transaksi menggunakan dana desa, terdapat hal yang perlu diperhatikan yaitu terkait pajak. Kita harus lebih teliti lagi apakah transaksi yang kita lakukan dikenakan pemotongan atau pemungutan PPh atau PPN,” ucap Kadri Silawane ketika mengisi materi.

Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra
Kontributor Foto: Candra Kusuma Atmaja
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji