Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengadakan pemberian layanan bergerak di Kantor Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan (Selasa, 20/9). Petugas KP2KP Nunukan yang ditugaskan untuk memberikan pelayanan di Kantor Kelurahan Nunukan Utara kali ini terdiri dari dua orang, yaitu Candra Kusuma Atmaja dan Imam Syahroni.

Jenis layanan yang diberikan oleh petugas KP2KP Nunukan kali ini yakni pemberian layanan berupa penerbitan Nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan penyelesaian NPWP yang bermasalah. Permasalahan yang terjadi terkait NPWP umumnya berupa status Wajib Pajak yang Non Efektif (NE) dan juga data wajib pajak yang tidak lengkap pada basis data wajib pajak.

Pemberian layanan bergerak yang dilakukan oleh KP2KP Nunukan di Kantor Kelurahan Nunukan Utara kali ini bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan.

DPMPTSP Kabupaten Nunukan memberikan layanan berupa fasilitasi perizinan berusaha kepada para pelaku usaha dengan risiko rendah dan menengah rendah berupa pemberian nomor induk berusaha (NIB). Salah satu syarat dalam pembuatan NIB adalah memiliki NPWP yang masih aktif. Oleh Karena itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Nunukan, Juni Mardiansyah, AP, mengirim surat kepada kepala KP2KP Nunukan, Ari Saptono, untuk meminta bantuan terkait pemberian layanan terkait NPWP.

Pemberian layanan bergerak di kantor Kelurahan Nunukan Utara kali ini disambut antusias oleh masyarakat. Terdapat sekitar enam puluh orang yang datang untuk melakukan pendaftaran NPWP atau menyelesaikan NPWP yang bermasalah di meja pelayanan NPWP.

"Adanya pemberian layanan bergerak ini dapat mempermudah masyarakat untuk mendaftarkan diri memperoleh NPWP, sehingga tidak perlu jauh-jauh ke kantor untuk mendaftar," ucap Ari Saptono.

 

Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra
Kontributor Foto: Imam Syahroni
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas