Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan Kembali mengagendakan sosialisasi untuk pelaporan SPT Tahunan bagi pengelola PAUD di Pulau Sebatik, Kab. Nunukan (Rabu, 07/06). Sosialisasi kali ini dilaksanakan di Pos Pelayanan Pajak Sebatik.

Pada hari kedua kali ini, KP2KP Nunukan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan mengagendakan sosialisasi bagi PAUD yang berada di Kecamatan Sebatik Utara, Sebatik Tengah, dan Sebatik Barat. Ari Saptono selaku Kepala KP2KP Nunukan dalam acara ini memberi sambutan kepada 18 pengurus PAUD yang telah hardir berupa pengingat untuk para pengelola PAUD agar senantiasa tepat waktu dalam pelaporan SPT Tahunan.

Melalui agenda sosialisasi kali ini, kami dari KP2KP Nunukan senantiasa tidak bosan untuk kembali mengingatkan serta memandu Bapak/Ibu selaku pengelola PAUD dalam melaporkan SPT Tahunan. Kami mohon agar Bapak/Ibu juga memanfaatkan agenda kali ini dan kami tentunya akan membantu agar Bapak/Ibu dapat melaporkan SPT hari ini,” ujar Ari Saptono.

Candra Kusuma Atmaja selaku pemateri menyampaikan terlebih dahulu mengenai materi kewajiban penyetoran pajak untuk PAUD. Mulai dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 4 ayat (2), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Setelah penyampaian materi, dibantu para petugas KP2KP Nunukan yang lain, pengelola PAUD yang belum melaporkan SPT Tahunan langsung dipandu sehingga bisa langsung mendapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas pelaporan SPT Tahunan. Tak lupa, Ari Saptono juga sedikit menyelipkan mengenai informasi PPS yang dilaksanakan hingga bulan Juni mendatang.