
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang mengadakan siaran radio di Radio Pemerintah Landak (Selasa, 16/11). Abdul Ghafar selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Sanggau berperan sebagai narasumber dalam siaran ini. Siaran ini bertujuan untuk mensosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang terdapat dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Program Pengungkapan Sukarela termasuk bagian dari poin penting disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tujuan diterbitkannya program ini adalah dalam rangka mendorong kepatuhan wajib pajak dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum diungkapkan secara sukarela. Abdul pun menjelaskan latar belakang diterbitkan nya peraturan ini. Latar belakang nya adalah
- Masih terdapat peserta Pengampunan Pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat tax amnesty dan apabila ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan dikenai PPh Final (PP-36/2017) yang dirasakan terlalu tinggi ditambah sanksi sebesar 200%
- Masih terdapat wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 sampai dengan tahun 2020
- Dengan adanya data dari pertukaran data otomatis (AEOI) dan data perpajakan dari Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain (ILAP), sedangkan wajib pajak belum mendeklarasikan seluruh aset dan penghasilan sehingga perlu diberikan kesempatan secara sukarela untuk memenuhi kewajiban pajak.
Lebih lanjut, Program Pengungkapan Sukarela berlaku selama 6 bulan, yakni dimulai sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Skema program ini terbagi atas dua jenis, yaitu skema kebijakan pengungkapan atas harta dengan kategori harta yang belum dilaporkan pada tax amnesty dan non-tax amnesty.
Wajib pajak yang mengungkapkan hartanya wajib menyetor PPh Final dengan variasi tarif yang telah ditetapkan pada peraturan ini. Variasi tarif yang berlaku pada skema kebijakan pengungkapan atas harta yang belum dilaporkan pada tax amnesty di antaranya 6%, 8%, dan 11%. Sementara itu, variasi tarif sebesar 12%, 14%, dan 18% berlaku untuk skema kebijakan yang kedua.
Pada akhir wicara tersebut, Abdul berpesan kepada wajib pajak agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan nya dengan baik dan benar.
- 15 kali dilihat