
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Landak (Rabu, 21/10). Kunjungan itu dalam rangka edukasi terkait Penerapan Implementasi NPWP Instansi Pemerintah.
Kepala KP2KP Ngabang L. Joko Tri Santoso mengatakan bahwa NPWP IP sudah diterapkan sejak Masa Pajak Juli 2020. Penerapan peraturan ini serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia. Peraturan ini juga mengatur bagi satuan kerja yang berada di bawah Dinas Kesehatan Landak. Lebih lanjut L menjelaskan kewajiban bendahara dalam melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Masa nya menggunakan NPWP IP Dinas Kesehatan karena NPWP Bendahara yang lama telah dihapuskan oleh DJP.
''Di bawah Dinkes Landak ada sekitar 13 Puskesmas, untuk pelaksanaan kewajiban perpajakannya wajib menggunakan NPWP IP Dinkes Landak," ujar L.
Lalu L mengutarakan keinginan agar dapat berdialog dengan para bendaharawan di lingkup Dinas Kesehatan Landak. Menurut L hal ini penting dilakukan untuk melihat kesiapan dari Bendaharawan dalam melakukan kewajiban perpajakannya. ''Mengingat dinamis nya peraturan perpajakan ini, ditambah suasana pandemi seperti ini penting untuk mengumpulkan bendaharawan agar dapat menyatukan persepsi dengan mereka tentang pelaksanaan kewajiban pajak nya,'' ujar L.
Kepala Dinas Kesehatan Landak Subanri menyambut positif kunjungan dari KP2KP Ngabang. ''Terima kasih atas kunjungan Pak L. Saya mohon agar para bendahara di Dinas Kesehatan Landak dapat diedukasi dan dibimbing sesuai peraturan perpajakan,'' tutup Subanri
- 43 kali dilihat