
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang melakukan sosialisasi e-Filing melalui siaran radio di Landak (Jumat, 26/2). KP2KP Ngabang melakukan kegiata ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Landak tentang pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara daring.
Di Radio Pemerintah Landak, Aloysius Yoga dan Yosafat Hutagalung selaku Petugas Penyuluh Pajak KP2KP Ngabang membeberkan tentang pelaporan SPT Tahunan. SPT Tahunan merupakan kewajiban pelaporan pajak yang wajib dilakukan oleh wajib pajak setiap tahunnya.
SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kepada penyiar Aloysius mengungkapkan bahwa dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak dapat mengakses secara mandiri dengan akun DJP Online. Sebelum mengakses DJP Online, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hal yang perlu dipersiapkan adalah bukti potong yang dikeluarkan oleh pemberi kerja atau rincian pembayaran setiap bulan oleh wajib pajak pelaku UMKM.
Bagi Wajib Pajak Badan dapat menyiapkan laporan keuangannya. Kemudian wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunannya melalui layanan e-Filing.
Lebih lanjut, narasumber menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan memiliki batas waktu. Adapun batas waktu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah setiap 31 Maret dan bagi Wajib Pajak Badan setiap 30 April. Meskipun situasi pandemi ini, Yos mengimbau bagi masyarakat Landak untuk dapat melakukan sendiri kewajiban lapor SPT Tahunannya.
Untuk masyarakat dapat memperoleh layanan perpajakan KP2KP Ngabang secara daring melalui layanan WhatsApp 0813 5150 4555, 0821 5306 5849, 0851 5526 3883, 0856 5129 8559 atau layanan surel di kp2kp.ngabang@pajak.go.id.
- 29 kali dilihat