
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang melakukan kegiatan edukasi perpajakan di wilayah Kecamatan Mandor, Kab. Landak (Rabu, 25/10). Kegiatan tersebut memberikan edukasi tentang pemadanan NIK-NPWP. Kegiatan ini menyasar kantor yang menyelenggarakan pelayanan publik yang ada di wilayah Kecamatan Mandor yaitu Kantor Kecamatan Mandor dan Puskesmas Mandor.
Sekretaris Kantor Kecamatan Mandor Sri Supartinah menyambut langsung kedatangan dari KP2KP Ngabang. Dalam pertemuan tersebut, Prima Wihantoro selaku Kepala KP2KP Ngabang menyampaikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah secara resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Hal tersebut berlaku sejak RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ditandatangani Presiden Jokowi menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 sehingga masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP yang bisa dilakukan hingga 31 Desember 2023," ucapnya.
Pemadanan NIK-NPWP bisa dilakukan melalui pemutakhiran data secara mandiri oleh wajib pajak di laman pajak.go.id (menggunakan identitas/NPWP masing-masing), melalui call center Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Adapun tujuan dari pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal.
Prima menambahkan bahwa saat NIK telah menjadi NPWP pada 1 Januari 2024 nanti, kartu NPWP yang saat ini dimiliki wajib pajak menjadi tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan lagi. Kartu NPWP format baru dapat diunduh di laman pajak.go.id melalui login NPWP wajib pajak masing-masing.
Pada penutup pertemuan, Sri Supartinah mengucapkan terimakasih atas kegiatan edukasi tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Prima menjelaskan,"Dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penyampaian informasi terkini terkait layanan perpajakan dapat menghubungi nomor WhatsApp KP2KP Ngabang yang sudah tertera pada standing banner tersebut".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP, Batas Akhir Tanggal 31 Desember 2023", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/24/074500765/cara-melakukan-pemadanan-nik-dan-npwp-batas-akhir-tanggal-31-desember-2023.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP, Batas Akhir Tanggal 31 Desember 2023", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/24/074500765/cara-melakukan-pemadanan-nik-dan-npwp-batas-akhir-tanggal-31-desember-2023.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Pewarta: Venansius Fajar Sinabutar |
Kontributor Foto: Venansius Fajar Sinabutar |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
- 31 kali dilihat