Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang melaksanakan edukasi dan dialog perpajakan kepada Wajib Pajak Koperasi Sawit Mitra PT. Sampoerna Agro, Tbk. dan PT. HPI Agro di Aula KP2KP Ngabang (Rabu, 28/9).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 40 peserta undangan dan Fungsional Penyuluh KPP Pratama Sanggau, Abdul Ghofar, yang kemudian dibuka oleh Yohanes selaku Kabid. Koperasi dan UKM Diskumindag Landak, dan Prima Wihantoro selaku Kepala KP2KP Ngabang. 
 

Secara garis besar, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan Wajib Pajak Koperasi Sawit dalam memenuhi kewajiban perpajakan, yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak. Abdul menyampaikan bahwa atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh Wajib Pajak Koperasi Sawit, ada kewajiban untuk membayar dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang.
 

Menutup penyuluhan tersebut, Abdul juga menyampaikan bahwa KP2KP Ngabang dan KPP Pratama Sanggau akan terus berupaya mendukung dan membantu Wajib Pajak Koperasi Sawit dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan layanan konsultasi.

 

Pewarta: Yosafat
Kontributor Foto: Yosafat
Editor: Yosafat