Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang mengadakan kelas pajak secara daring melalui Whatsapp (Jumat, 24/4). Kegiatan yang bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak dalam pendaftaran NPWP PAUD ini diikuti oleh 30 orang peserta. Kegiatan edukasi dalam kelas pajak ini dibawakan oleh Tenaga Penyuluh KP2KP Ngabang Venansius Fajar Sinabutar dan Arditya Septa Nugraha.

"Walaupun KP2KP Ngabang tutup akibat dari Pandemi Covid-19 ini, kami tetap berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada wajib pajak yang ada di Kabupaten Landak," ujar Venansius. Wajib pajak dapat membuat NPWP tanpa harus ke KP2KP Ngabang, cukup dari rumah saja dengan mengakses ereg.pajak.go.id. Di menu tersebut wajib pajak mendaftar akun dan setelah memiliki akun wajib pajak dapat mengakses pembuatan NPWP secara daring.

Untuk pembuatan NPWP PAUD syarat yang dibutuhkan adalah KTP dan NPWP Pengurus, Akta Pendirian atau Surat Izin Operasional, Cap atau stempel, Meterai 6000 1 lembar dan harus mengisi formulir pendaftaran NPWP Badan dan formulir pernyataan kegiatan usaha dengan dibubuhi meterai, tanda tangan beserta cap atau stempel PAUD. Setelah pengisian wajib pajak dapat menscan semua dokumen yang diperlukan dalam bentuk pdf. Wajib pajak mengisi semua permintaan yang ada di sistem tersebut dan mengupload semua dokumen yang telah di scan ke dalam sistem ereg.pajak.go.id. Proses pendaftaran NPWP PAUD selesai dilaksanakan dan menunggu konfirmasi dari KPP Pratama Sanggau. Kartu NPWP akan dikirimkan oleh KPP Pratama Sanggau via pos ke alamat kedudukan PAUD tersebut.

Semua peserta merespon positif kegiatan edukasi pajak lewat kelas pajak daring ini. ''Ini sangat membantu kami dalam membuat NPWP, terutama di masa pandemi ini untuk menaati peraturan pemerintah untuk tetap di rumah saja. Terima kasih KP2KP Ngabang,'' ujar Kartono, salah satu peserta kelas pajak melalui pesan Whatsapp.