Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Negara mengadakan kunjungan kepada wajib pajak yang berada di Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana (Kamis, 16/11).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memberikan edukasi kewajiban perpajakan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di wilayah Kabupaten Jembrana.

Pelaksana KP2KP Negara menyampaikan bahwa kunjungan ini rutin dilakukan kepada Wajib Pajak UMKM secara tatap muka one to one guna menjelaskan terkait kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait kewajiban perpajakan pelaku UMKM yang ada dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  

Dalam UU HPP disebutkan bahwa bagi pelaku UMKM yang memilki omzet atau penghasilan kotor tidak melebihi Rp500 juta dalam setahun maka tidak akan dikenakan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5%. Berbeda dengan sebelumnya dengan yang berlaku di tahun 2021 yakni berapa pun omzetnya akan dikenakan 0,5% tarif PPh Final.

“Kebijakan ini berlaku sejak tahun 2022 dan apabila akumulasi omzet belum melebihi Rp500 juta, maka cukup dengan melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum 31 Maret setiap tahunnya,” jelas imelda selaku pelaksana KP2KP Negara.

Selain menyampaikan kewajiban perpajakan UMKM, pelaksana KP2KP Negara juga mengimbau agar para pelaku UMKM segera melakukan pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai amanat UU HPP. 

 

Pewarta:Imelda Kristanti
Kontributor Foto:Ririn Evianti
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.