
Kantor pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara di Kabupaten Jembrana melakukan bimbingan panduan pemanfaatan layanan e-Reg pada Wajib Pajak yang akan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (Kamis, 10/6).
Hal tersebut sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah menerapkan beberapa adaptasi layanan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satunya bagi masyarakat yang ingin memperoleh NPWP bisa mendaftarkan diri secara daring melalui aplikasi e-Reg.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak dalam mendaftarkan diri sesuai dengan tujuan DJP untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kemajuan teknologi untuk mendukung proses bisnis di DJP.
Masyarakat yang datang untuk mendaftarkan diri memperoleh NPWP dipandu oleh pelaksana KP2KP Negara untuk memanfaatkan aplikasi e-Reg menggunakan gawainya.
“Masih banyak masyarakat yang belum menggunakan ponsel pintar sehingga perlu dipandu untuk mendaftarkan NPWP menggunakan perangkat laptop,” ungkap Pande saat memandu pengisian e-Reg.
Wajib pajak pun dipandu mulai dari pendaftaran awal, hingga pengisian data-data identitas pribadi wajib pajak. “Secara umum, terdapat tiga langkah dalam proses pembuatan NPWP secara online, pertama pembuatan akun di ereg.pajak.go.id, kedua pengisian biodata serta ketiga kode verifikasi yang masuk ke email,” jelas Pande.
Selain diberikan panduan dalam mengisi data-data yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP, wajib pajak juga diberikan edukasi mengenai apa saja kewajiban yang harus dipenuhi setelah mendaftarkan NPWP.
- 912 kali dilihat