
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara menyelenggarakan edukasi perpajakan terkait penggunaan e-Bupot Unfikasi dan e-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) 21/26 bendahara yang berada di lingkungan KP2KP Negara, Kabupaten Jembrana, Bali (Kamis, 30/9). Kegiatan yang diadakan selama tiga hari sejak 28 September 2021 bertempat di KP2KP Negara secara daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting Cloud.
Kegiatan edukasi perpajakan daring ini diselenggarakan oleh KP2KP Negara secara 3 hari berturut-turut untuk mengedukasi penggunaan e-Bupot Unfikasi Instansi Pemerintah bagi Bendahara Desa, Instansi Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal yang ada di Kabupaten Jembrana. Edukasi diadakan secara bergantian setiap harinya sesuai dengan jenis instansi pemerintah.
“Edukasi ini kami fokuskan pada cara penggunaan menu terbaru dari DJP Online yaitu e-Bupot Unifikasi yang akan digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN serta e-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) 21/26 mulai masa pajak September 2021 untuk Instansi Pemerintah”, ujar I Made Priadi Wiadnyana selaku Pelaksana KP2KP Negara saat menjadi pemateri Instansi Pemerintah Daerah.
"Mulai masa pajak September 2021, semua instansi pemerintah sudah wajib untuk menggunakan e-Bupot Unifikasi untuk pelaporan SPT Masa menggantikan aplikasi e-SPT. Oleh karena itu edukasi ini diselenggaran untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap aplikasi e-Bupot Unifikasi tersebut kepda bendaharawan,” tambah Priadi.
"Dengan adanya e-Bupot Unifikasi ini mempermudah bendahara instansi pemerintah dalam melaporkan SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN melalui e-Bupot Unifikasi ini," tutup Priadi.
- 43 kali dilihat