Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara memberikan kalender perpajakan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang datang ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Negara (Kamis, 22/7).

Pemberian kalender tersebut diberikan kepada wajib pajak yang rajin dalam menyetorkan dan melaporkan SPT Tahunannya dan mengapresiasi wajib pajak yang sudah taat memenuhi kewajiban perpajakan.

Kalender yang dibagikan berisi tanggal pengingat batas setor dan lapor sehingga menjadi pengingat wajib pajak mengenai batas akhir setor PPh Pasal 4(2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 25, PP 23 (0,5%), dan batas akhir pelaporan SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, SPT Tahunan Orang Pribadi, dan SPT Tahunan Badan.

"Sebagian besar wajib pajak di Kabupaten Jembrana masih banyak yang terlambat atau lupa melaksanakan penyetoran pajaknya," ujar Imelda Kristanti selaku Pelaksana KP2KP Negara.

Wajib pajak dapat menggunakan kalender ini sebagai acuan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya karena di setiap bulannya terdapat tanggal-tanggal penting perpajakan yang wajib untuk diingat oleh setiap wajib pajak. Tanggal-tanggal ini penting agar wajib pajak tidak terlambat dalam hal penyetoran atau pelaporan pajaknya.

"Semoga dengan pemberian kalender ini, wajib pajak di Kabupaten Jembrana dapat meningkatkan kewajiban pembayaran dan pelaporannya," tambah Imelda.